REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) yang akan menertibkan dan memulihkan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemsetneg senilai Rp 571,5 triliun mendapat dukungan. Menurut Institute for Action Against Corruption (IAAC), hal tersebut perlu dilakukan demi optimalnya pemanfaatan dan penggunaan BMN.
Direktur Eksekutif IAAC Dodi Lapihu mengatakan, persoalan yang dihadapi Kemsetneg dalam pengelolaan aset antara lain menagih kewajiban para penyewa. Menurut Dodi, ini disebabkan adanya konflik dengan pihak ketiga atau swasta.
"Selain itu, adanya pencatatan ganda dalam penetapan status tanah, aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, aset yang proses kepemilikannya belum selesai, serta adanya aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," ujar dia, Senin (19/10).
Dodi menilai, KPK perlu turun langsung untuk mencegah konflik kepentingan yang terjadi dalam pengelolaan BMN. Ia memgambil contoh aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang harus segera ditertibkan dan dipulihkan pengelolaannya. Kemudian adapula aset-aset negara lainnya seperti Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi, dan Gedung Veteran
Ia pun berharap kendala-kendala seperti pencatatan ganda, penetapan status tanah, Penggunaan Perjanjian Bersama, pemanfaatan aset tanpa perjanjian, dan pembayaran royalti agar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "IAAC mendukung penuh pendampingan yang dilakukan KPK dalam penertiban dan pemulihan aset-aset negara agar penggunaannya menjadi optimal, berkontribusi bagi pemasukan negara, dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia," ujar Dodi.