Senin 19 Oct 2020 05:05 WIB

Infografis Unggahan Pegiat KAMI yang Berbuntut Tersangka ITE

Polri tetapkan 9 orang sebagai tersangka penghasutan terkait demontrasi UU Ciptaker.

Pelanggaran UU ITE
Foto: republika/mgrol100
Pelanggaran UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, Mabes Polri menetapkan 9 orang yang diduga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka, yakni petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP), Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KH), Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW). 

Berikut unggahan yang membuat mereka dijerat UU ITE:

Jumhur Hidayat (JH) di akun Twitter @jumhurhidayat: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus". 

Deddy Wahyudi (DW) melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong: "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya". 

Anton Permana (AP) di akun Facebook dan Youtube milik AP, yakni video berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".

Tulisan di media sosialnya: "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".

Syahganda Nainggolan (SN) di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh". 

KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

 

Sumber: republika

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement