REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jumlah kasus Covid 19 di Kabupaten Cilacap, sejak awal Oktober 2020 mengalami lonjakan cukup tajam. Bahkan pada Ahad (18/10), jumlah kasus Covid-19 di Cilacap mencapai 913 orang.
Terkait kondisi ini, Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, Pemkab Cilacap makin mengintensifkan razia masker. "Petugas razia semakin tegas dalam menerapkan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit. Mereka yang melanggar ketentuan mengenai masker akan disidang tipiring," jelasnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini mereka yang tertangkap razia, memang masih dikenakan hukuman ringan. Pelanggar rata-rata hanya dikenakan hukuman sanksi denda Rp 25 ribu. "Ini masih dalam rangka sosialisasi perda. Nanti kalau sudah terlewati masa sosialisasi, sanksi denda bisa diterapkan maksimal Rp 50 ribu," katanya.
Berdasarkan data di Gugus Tugas Covid 19 Cilacap, peningkatan pesat kasus Covid terjadi sejak kasus temuan klaster pesantren di Majenang muncul ke permukaan. Dari klaster ini, tercatat ada sebanyak 464 santri yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Data keseluruhan, hingga Ahad (18/10), jumlah warga Cilacap yang terkonfirmasi positif mencapai 913 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 471 orang masih dalam perawatan, 425 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 17 orang meninggal.
Bahkan pada Sabtu (18/10), seorang pejabat anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Helmy Bustomi, meninggal dunia terkait Covid 19. Anggota dewan yang meninggal berasal dari fraksi Golkar, dan merupakan adik kandung dari Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Wijaya mengatakan, almarhum mulai masuk rumah sakit RSUD Cilacap lima hari sebelum meninggal. Pihak rumah sakit sempat melakukan swab pada almarhumn, dan hasilnya dipastikan positif. "Almarhum diketahui memiliki penyakit pemberat, yaitu diabetes dan hipertensi," katanya. n eko widiyatno