REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Lapas Klas A Banceuy mendapati upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sayur tahu, Sabtu (17/10) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Pengirim sabu tersebut berinisial RP dan penerimanya merupakan napi berinisial I.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.
"Dimasukkan dalam tahu dalam bentuk sayur tahu, jumlahnya 12 plastik kecil. Pengirim dan penerima sudah diamankan," ujarnya akhir pekan ini.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji menjelaskan, kronologis penggagalan penyelundupan sabu dimulai saat pelaku RP datang ke lapas berkunjung untuk memberikan makanan kepada seorang warga binaan berinisial I yang di vonis 5 tahun penjara kasus narkoba. Diketahui makanan tersebut adalah sayur tahu.
"Satu orang pengunjung akan menitipkan makanan untuk warga binaan lapas," ungkapnya.
Ia melanjutkan, petugas penjaga pintu utama (P2U) memeriksa barang yang dibawa oleh RP dan menemukan barang terlarang tersebut di dalam sayur tahu. Menurutnya, barang terlarang itu terdiri dari 26 butir Riklona, 23 butir Dumolid, dan 2,04 gram sabu.
"Ketika diperiksa, petugas menemukan sesuatu mencurigakan di dalam sayur tahu dan ditemukan barang terlarang," ungkapnya.