REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyediakan 36 ribu kantong sampah daur ulang untuk pengembangan program Jakarta Recycle Center (JRC) yang menitikberatkan pemilahan sampah di setiap rumah. Pengembangan dinilai penting karena program tersebut masih mengalami inkonsistensi keaktifan warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, DLH ingin berkolaborasi mengembangkan JRC dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal sehingga mempermudah daur ulang sampah.
"Pemprov DKI Jakarta melihat adanya peluang kolaborasi antara lembaga pemerintah dan badan usaha swasta untuk membantu melakukan pendampingan pemilahan sampah kepada warga dari aspek sosial hingga aspek teknis," kata Andono.
Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Suryandi mengatakan perusahaannya turut mendukung implementasi program JRC ini. Selain menyediakan 36 ribu lembar kantong sampah berbahan daur ulang yang ramah lingkungan, juga dengan poster edukasi pemilahan sampah.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, program JRC merupakan inisiatif dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang melalui pemilahan dan daur ulang sampah.
"Target kami, program ini dapat diimplementasikan oleh seluruh warga Kecamatan Pesanggrahan pada tahun 2023 dan dapat direplikasi ke wilayah lain di ibu kota," kata Asep.
Program JRC tersebut telah melibatkan sekitar 1.335 rumah tangga di lokasi pemukiman warga,yakni di kompleks Bukit Mas, Ozone dan Taman Alfa Indah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam program tersebut, setiap warga mendapatkan edukasi untuk melakukan pemilihan berdasarkan delapan kategori, yaitu sisa makanan, plastik, kertas, botol PET dan cup, logam, kaca, B3 dan residu.
Kemudian, petugas akan mengangkut sampah terpilah tersebut secara rutin sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Program JRC ini diadaptasi dari Kota Osaki(Jepang( dan merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).