REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji). Aplikasi ini merupakan pembaharuan terobosan di bidang teknologi yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Pemkab Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menyatakan, keberadaan aplikasi Sipanji nantinya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran. Pasalnya, aplikasi tersebut menggunakan sarana elektronik (e-Transaksi) sehingga lebih efektif dan efisien.
Dengan menggunakan aplikasi Sipanji, wajib pajak dapat mendaftarkan subjek dan objek pajak. Bahkan, masyarakat dapat melaporkan pajak terutang secara daring. "Dan bagi para WP (Wajib Pajak) yang ingin mengunduh aplikasi Sipanji (bisa) melalui play store," ucapnya di Malang, Jumat (16/10).
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengunduh aplikasi Sipanji karena terbilang sangat praktis. Warga hanya perlu mengetik Sipanji di kolom pencarian play store. Jika sudah muncul, maka pengguna tinggal mengunduhnya dengan mengikuti seluruh instruksi yang sudah tersedia.
Menurut Made, saat ini aplikasi Sipanji sudah diunduh sekitar 4.000an akun. Meski sudah ribuan, Made memastikan Bapenda Kabupaten Malang akan tetap gencar menyosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat. Sebab, aplikasi tersebut terbukti memudahkan masyarakat karena dapat langsung bertransaksi secara daring.