Kamis 15 Oct 2020 21:56 WIB

Temui Wapres, Ketum PBNU Beri Pandangan Soal UU Cipta Kerja

Ketum PBNU beri masukan ke Wapres soal UU Cipta Kerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Temui Wapres, Ketum PBNU Beri Pandangan Soal UU Cipta Kerja. Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dengan Wakil Presiden Ma
Foto: Tangkapan Layar
Temui Wapres, Ketum PBNU Beri Pandangan Soal UU Cipta Kerja. Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dengan Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar malam ini menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas Wapres, Jakarta, Kamis (15/10). Said Aqil mengatakan,  pertemuan dengan Wapres untuk menyampaikan beberapa catatan PBNU terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah

"Sebenarnya tadi (pertemuan) dengan Bapak wapres ini kita menyikapi Omnibus Law (UU Cipta Kerja) masih banyak catatan yang kita kritisi," ujar Said Aqil usai pertemuan di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Baca Juga

Said menilai banyak substansi di UU Cipta Kerja yang belum berpihak pada rakyat di antaranya masalah pertambangan, bahan pangan, kontrak kerja dan poin lainnya. Hal ini yang mendasari PBNU merasa perlu memberi catatan kepada Pemerintah terkait substansi dalam UU tersebut.

"Kritik lho ya, bukan berarti kita menentang, tapi kritik," katanya.

Karenanya, dalam pertemuan itu, ia dan Rais Aam mewakili PBNU memberi masukan tertulis kepada Wapres terkait UU tersebut. Ia juga menyingung perlunya Pemerintah membangun komunikasi dan dialog dengan masyarakat terkait UU tersebut.

UU yang disusun kata Said, harus betul-betul demi rakyat, dan bukan elitis atau eksklusif.

"Minimal menurut warga NU, terlihat sekali UU ini ekslusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi, kurang dialog," katanya.

Karena itu, PBNU mendukung uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak setuju dengan materi UU, namun cara-cara yang ditempuh harus tetap konstitusional.

"Jelas dong (mendukung uji mater) demo itu nggak ada manfaatnya, walaupun demo sah-sah saja," kata Said.

Sementara, Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi yang ikut dalam pertemuan mengatakan pertemuan membahas berbagai isu aktual, temasuk UU Cipta Kerja. Ia membenarkan jika Ketua Umum PBNU menyampaikan dokumen berisi catatan kritis tentang UU Cipta Kerja.

"Kiai Said, memang melaporkan banyak hal terkait problem-problem yang ada dalam UU Cipta Kerja, bahkan beliau menyampaikan dokumen," ungkapnya.

Wapres, kata Masduki, pun merespon dengan memberikan dua solusi, menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan turunan atau jika tidak uji materi ke MK.

"Kata wapres, dua hal diberikan semacam solusi, pertama kalau masih bisa, akan diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi, mana konsepnya akan kami terima, tapi klo misalnya nggak bisa diajukan saja judicial review ke MK," ungkap Masduki.

Namun demikian, Wapres dan juga PBNU sepakat jika perbedaan pendapat harus tetap menggunakan cara cara konstitusional. Selain itu, Wapres juga meminta PBNU untuk ikut mendinginkan suasana di tengah gejolak masyarakat atas UU tersebut.

"NU diminta mendinginkan suasana dan Rais Aam PBNU bersama ketua umum sangat setuju soal itu karena ya g namanya demo menimbulkan mudharat yang lebih besar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement