Jumat 16 Oct 2020 00:35 WIB

 Sambangi JAM Pidsus, Wamen BUMN Kordinasi Aset Sitaan

Pengungkapan kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sebagian sudah berakhir pada pemidanaan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kartika Wirjoatmodjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kartika Wirjoatmodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyambangi Gedung Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kedatangannya untuk membicarakan soal aset-aset sitaan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. 

Kartika memastikan agar aset yang disita tim penyidikan JAM Pidsus yang ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun, dialokasikan sebagai sumber pengganti kerugian negara, dan pembayaran polis nasabah.

“Kita sedang kordinasikan (dengan Kejaksaan Agung), bahwa sita jaminan itu nantinya ke negara,” kata Kartika di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/10). 

Terkait hak ganti bagi pemegang polis, kata Kartika, juga menjadi kewajiban bagi negara untuk menjamin. Menurutnya, proses sita dan perampasan yang dilakukan penyidikan di JAM Pidsus, akan dialokasikan sebagai penutup hak para nasabah.

“Kita juga berusaha, supaya pemegang polis, juga kita tangani dengan baik. Pemegang polis kan nggak salah, mereka harus kita bantu,” ujar Kartika. 

Kementerian BUMN, kata Kartika, berharap banyak kepada Kejakgung, agar pengusutan hukum skandal keuangan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut, mampu memberikan keadilan. “Kita sangat mendukung proses hukumnya yang sudah berjalan. Dan kita sangat mendukung, proses penegakan hukumnya, memberikan rasa adil bagi masyarakat,” kata Kartika.

Pengungkapan kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sebagian sudah berakhir pada pemidanaan. Majelis Hakim Tipikor Jakarta, sudah memvonis empat dari enam terdakwa, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terpidana tersebut, merupakan mantan direksi Jiwasraya. Satu lagi yang sudah dipidana, yakni pengusaha Joko Hartono Tirto, yang juga divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan, masih menyisakan putusan terhadap dua terdakwa dari kalangan pengusaha lainnya. Yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Keduanya, sedang menunggu penuntutan yang baru dibacakan, Kamis (15/10). 

Akan tetapi, melihat empat terdakwa sebelumnya yang sudah dijatuhi pidana seumur hidup, besar kemungkinan jaksa menuntut maksimal Benny Tjokro, dan Heru Hidayat dengan ancaman seumur hidup. Apalagi JPU, dalam dakwaan, menebalkan khusus sangkaan TPPU terhadap Benny Tjoko dan Heru Hidayat. 

Selain sudah menyidangkan enam terdakwa, pengungkapan kasus Jiwasraya di JAM Pidsus, sampai saat ini masih terus mengusut tuntas para terlibat. Penyidikan masih menyisakan perampungan berkas tahap satu, terhadap 13 tersangka korporasi yang dituduh ikut terlibat membuat Jiwasraya, bangkrut. 

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, pernah mengungkapkan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) itu menimbun uang nasabah Jiwasraya senilai Rp 12 triliun, dalam bentuk saham, dan reksa dana.

Selain itu, dalam penyidikan lanjutan, JAM Pidsus juga menetapkan dua tersangka perorangan. Yakni Fakhri Hilmi yang diketahui sebagai mantan Deputi Pengawasan Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan satu lagi, Piter Rasiman, pemilik delapan perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, dan Joko Tirto. Perusahaan-perusahaan tersebut, menjadi sarana korporasi dalam aksi goreng-menggoreng saham dan reksa dana  yang membuat Jiwasraya merugi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement