Jumat 16 Oct 2020 00:04 WIB

Alasan Polri Larang Gatot dan Din Jenguk Petinggi KAMI

KAMI pun menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri Idham Aziz.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan pihak Kepolisian tidak mengizinkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjenguk rekan-rekannya yang ditahan. Argo beralasan hal itu lantaran, para tersangka masih dalam pemeriksaan.

"Namanya orang mau menengok apa namanya tersangka itu ada jadwalnya. Spabila ada pemeriksaan juga, tidak mengizinkan itu di sana. Itu karena dalam pemeriksaan," ujar Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Oleh karena itu, Argo meminta, agar para petinggi KAMI untuk saling menghargai. Apalagi, saat ini tim penyidik masih memeriksa dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Presidium KAMI menyambangi Bareskrim Polri. Di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk bertemu dengan beberapa petinggi KAMI yang tengah ditahan. Dalam kesempatan itu, KAMI menyampaikan petisi untuk Kapolri Idham Aziz.

"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium eksekutif maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi Moral. Untuk itu, kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," ujar Gatot.

Gatot menginginkan, agar kepolisian benar-benar mengawal hukum. Sehingga, kepolisian bisa memberikan contoh tauladan dalam penegakan hukum. 

Menurutnya, seluruh bangsa Indonesia mempunyai keinginan bahwa kepolisian sebagai penegak hukum benar-benar memberikan tauladan bagi warga negaranya. Sehingga akan menjadi warga negara yang baik.

"Kalau ada kekurangan-kekurangan, kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tutur Gatot. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement