REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mewajibkan tujuh sektor yang terdiri dari rumah tangga, sekolah, tepat kerja, fasilitas kesehatan, tempat umum, tempat ibadah dan moda transportasi agar menyediakan tempat cuci tangan selama pandemi Covid-19. Masyarakat pun diimbau untuk menyampaikan aduan apabila menemukan tempat-tempat yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan melalui aplikasi Jaki.
"Tentunya regulasi ini, dibutuhkan pengawasan. Ada platform Jaki yang bisa diunduh dalam Playstore, kemudian di situ ada pilih lapor. Nah, di dalam lapor, warga bisa menyampaikan apa keluhan termasuk dalam hal ketersediaan tempat cuci tangan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam siaran langsung di akun Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (15/10).
Selain melakukan pengawasan terhadap ketersediaan tempat cuci tangan, Widyastuti juga menilai, perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kedisiplinan dalam hal mencuci tangan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Sebab, kesadaran masyarakat untuk mencuci tangan masih kurang.
"Tadi sudah disampaikan, dalam beberapa hasil survei terkait dengan perilaku (mencuci tangan), masih sangat belum memuaskan. Terkait perubahan perilaku, selain edukasi yang masif terus menerus, jadi dijamin ada ketersediaan (tempat cuci tangan)," ujar dia.
"Dengan gerakan yang sangat sederhana, ketersediaan akses yang mudah, budaya kita jadi lebih baik dan tujuan kita untuk menurunkan penyakit menular yang bisa dicegah dengan mencuci tangan bisa dikendalikan, termasuk dalam hal pengendalian penyakit Covid," sambungnya.