REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mewajibkan tujuh sektor untuk menyediakan tempat cuci tangan selama pandemi Covid-19. Jumlah itu bertambah dua sektor dibandingkan dengan yang tertuang dalam aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dari Kementerian Kesehatan RI.
"Kami di DKI Jakarta menambahkan lagi, selain lima tatanan, menambahkan lagi dua. Artinya, tujuh tatanan tadi kita wajibkan sesuai yang diatur dalam Pergub untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam siaran langsung di akun Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (15/10).
Dalam PHBS Kementerian Kesehatan RI, lima sektor yang diwajibkan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, yakni rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas kesehatan, dan tempat umum. "(Pemprov DKI) menambahkan lagi dua, yaitu tatanan tempat ibadah dan moda transportasi," ujar Widyastuti.
Dia menyebut, regulasi ini, membutuhkan pengawasan dari seluruh pihak. Mulai dari aparat Satpol PP, lurah, camat, kepolisian, TNI dan seluruh elemen masyarakat. "Masyarakat bisa menyampaikan apa keluhan, termasuk dalam hal ketersediaan tempat cuci tangan," imbuhnya.