Kamis 15 Oct 2020 10:06 WIB

Kalteng Tata Perizinan Mineral dan Batu Bara

Dari 1.007 IUP yang masuk pada 2016, kini tinggal 305 IUP yang clean and clear.

Pemerinah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penataan perizinan mineral dan batu bara yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah provinsi setempat. Pemerintah Kalteng menyebut saat ini sudah ada 305 izin usaha pertambangan (IUP) yang clean and clear.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pemerinah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penataan perizinan mineral dan batu bara yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah provinsi setempat. Pemerintah Kalteng menyebut saat ini sudah ada 305 izin usaha pertambangan (IUP) yang clean and clear.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerinah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penataan perizinan mineral dan batu bara yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah provinsi setempat. Pemerintah Kalteng menyebut, saat ini sudah ada 305 izin usaha pertambangan (IUP) yang clean and clear.

"Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) melalui evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih telah berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Ermal Subhan di Palangka Raya, Kamis (15/10).

Menurut dia, pada 2016 di Kalteng ada sebanyak 1.007 IUP. Namun secara bertahap, berkat kerja keras tim di lapangan sesuai instruksi gubernur dalam melakukan penataan mengacu ketentuan yang berlaku, maka kini pada 2020 menjadi sebanyak 305 IUP yang clean and clear.

"IUP yang ada saat ini clean and clear dan sudah melewati tahapan evaluasi dan penataan secara ketat," katanya.

Berdasarkan komoditasnya, ada tiga jenis IUP, meliputi IUP batu bara, IUP logam serta IUP bukan logam dan batuan. Untuk komoditas batu bara, pada 2016 ada sebanyak 618 IUP, 2017 menjadi 391 IUP, 2018 menjadi 297 IUP, 2019 menjadi 230 IUP dan 2020 menjadi 226 IUP.

Selanjutnya komoditas logam, pada 2016 sebanyak 131 IUP, 2017 menjadi 69 IUP, 2018 menjadi 61 IUP, 2019 menjadi 39 IUP, serta 2020 menjadi 42 IUP. Kemudian komoditas bukan logam dan batuan, pada 2016 sebanyak 258 IUP, 2017 menjadi 62 IUP, 2018 menjadi 51 IUP, 2019 menjadi 33 IUP, serta 2020 sebanyak 37 IUP.

"Penataan IUP agar clean and clear, tentu diharapkan berdampak pada iklim dunia usaha yang nyaman dan benar-benar mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Dia menjelaskan, kini dengan perizinan yang semakin membaik dan tertata rapi, PAD sektor pertambangan di Kalteng juga turut mengalami peningkatan.

"PAD sektor pertambangan mengalami kenaikkan signifikan dari 2016 sebanyak Rp 369 juta, menjadi Rp 1,698 miliar atau naik 460 persen pada Agustus 2020," ungkapnya.

Selanjutnya, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara juga terus mengalami peningkatan sejak 2015 sebesar Rp 531 miliar menjadi Rp 8,230 triliun (2016 sampai Agustus 2020).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement