Kamis 15 Oct 2020 05:35 WIB

Polres Purwakarta Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Pengoptimalan fungsi masker mampu mencegah penularan Covid-19.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Giat ini dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Purwakarta dan menekan angka penyebaran covid-19.
Foto: Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Giat ini dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Purwakarta dan menekan angka penyebaran covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Giat ini dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Purwakarta dan menekan angka penyebaran covid-19.

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota melakukan Operasi Yustisi baik itu secara stasioner dan mobile di wilayah hukum Polsek Purwakarta kota. Kapolsek Purwakarta kota, AKP Januaryono mengatakan, Operasi Yustisi secara humanis dan persuasif digelar untuk mengikatkan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jika penggunaan masker dilakukan dengan baik dan benar, maka si pemakai maupun yang ada disekitar kita akan merasakan dan menikmati kebermanfaatannya. Pengoptimalan penggunaan dan fungsi masker adalah mampu menjaga si pengguna dari penularan virus yang mewabah saat ini," ucap Januaryono dalam laporannya, Rabu (14/10).

Ia menekankan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan kerjasama semua pihak. Terpenting jangan abaikan anjuran pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan. 

Diucapkan Januaryono, pada saat pelaksaan Operasi Yustisi Covid-19, terhadap masyarakat yang sengaja tidak memakai masker langsung mendapatkan tindakan. Pihajnya akan terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik.

"Kita berikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan, Ingat Pesan Ibu 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19 dan Pandemi ini segera berakhir," tuturnya.

Melalui operasi yustisi ini, kata dia, pihaknya terus berupaya mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menggunakan Masker (3M).

"Kami juga bersama TNI dan pemerintah kecamatan terus secara intens dilapangan dengan sasaran pengguna jalan dan sejumlah pusat keramaian diwilayah Polsek Purwakarta," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement