Kamis 15 Oct 2020 05:18 WIB

KAI Minta Pengguna Jalan Taati Rambu Perlintasan Sebidang

Periode Januari-September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta meminta pengguna jalan dapat mentaati rambu di perlintasan sebidang.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta meminta pengguna jalan dapat mentaati rambu di perlintasan sebidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta meminta pengguna jalan dapat mentaati rambu di perlintasan sebidang. Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto mengatakan kedisiplinan msyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang masih rendah sehingga mengakibatkan kecelakaan. 

Eva memastikam, KAI Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi di tiga titik Pelintasan sebidang yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri, dan JPL 11 Jalan Industri, pada Rabu (14/10). "KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Eko dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10). 

KAI Daop 1 Jakarta mencatat sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Dari total tersebut, tercatt korban meninggal sebanyak emlat orang, luka berat enma orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, Eko mengtakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. "Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," jelas Eko. 

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, Eko mengharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. "Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia," jelas Eko.  

Eko menuturkan, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Untuk itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. 

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu SETOP yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

"Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain," jelas Eko. 

Dia menambahkan, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Selain itu juga wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement