Rabu 14 Oct 2020 16:54 WIB

BPN: Pemkot Bandung Sah Pemilik Lahan Sengketa Kiara Condong

Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Persidangan sengekta lahan Kiara Condong, Kota Bandung.
Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Persidangan sengekta lahan Kiara Condong, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal tersebut, diungkapkan Dindin terkait sengketa lahan di Kiaracondong.

Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

“Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” ujar Dindin kepada wartawan seusai persidangan Selasa petang (13/10). 

Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiara Condong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tigkat II Bandung. 

Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiara Condong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.

Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten.

Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,"  katanya.

Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan, keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya. 

Sidang dipimpin oleh  hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi–saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement