Rabu 14 Oct 2020 15:05 WIB

Sosialisasi Keselamatan KA di Perlintasan Lempuyangan

Selain di JPL 351 Lempuyangan, sosialisasi juga dilakukan di 33 titik perlintasan

Rep: wahyu suryana/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas. Tim gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Polda DIY, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan DIY, dan Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan kereta api, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
ilustrasi. Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas. Tim gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Polda DIY, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan DIY, dan Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan kereta api, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di JPL 351 Lempuyangan. Hal itu sebagai usaha tingkatkan kesadaran warga agar disiplin berlalu lintas, terutama di lintasan KA.

"Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Rabu (14/10).

Selain di JPL 351 Lempuyangan, sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api ini diadakan serentak di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatra. Sosialisasi dilaksanakan masing-masing Daop maupun Divre.

KAI Daop 6 Yogyakarta menggandeng Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan Komunitas Pencinta Kereta Api. Kolaborasi pemangku kepentingan diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Daop 6 Yogyakarta dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet. Berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, dan peraturan-peraturan terkait.

"Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan berhati-hati. Dibagikan juga pamflet imbauan jaga kesehatan dan pelindung wajah gratis kepada pengguna jalan agar senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Eko.

Perlintasan sebidang sendiri merupakan perpotongan jalur kereta api dan jalan yang dibuat. Banyak perlintasan di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung jalur KA.

Hal itu membuat perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Demi hindari kecelakaan, pengguna jalan wajib taati aturan berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, dan/atau ada isyarat-isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib dahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel. Aturan itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Mengutip imbauan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Eko menekankan kalau sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada pengguna jalan agar berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

"Dengan tertibnya pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan selamat sampai tujuan," kata Eko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement