JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima dua berkas pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut MK, kendati naskah UU Ciptaker belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diberi nomor, gugatan tetap dapat diproses. "Ya nggak apa-apa, diproses saja sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Kepala Bagian...
Berita Lainnya