REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melonggarkan aturan bagi anak berusia lima tahun ke atas dibolehkan untuk mengunjungi tempat publik seperti pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.
Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) memperketat protokol kesehatan bagi pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, mengatakan, pengelola menerapkan protokol kesehatan dan protokol konservasi selama TSTJ dibuka kembali pascatutup tiga bulan lantaran pandemi Covid-19. Di antaranya, pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak.
TSTJ menyiapkan 40 titik tempat mencuci tangan. Selain itu, pembelian tiket disarankan dilakukan secara daring.
"Jadi protokol kemarin itu ramai tidak ramai kami jalankan. Kami titik fokusnya mengimbau kepada pengunjung yang membawa anak-anak bergerombollah dengan keluarga jangan yang lain. Kalaupun bergerombol tetap jaga jarak," terang Bimo kepada wartawan, Selasa (13/10).
Bimo mengaku telah menyiapkan petugas yang akan mengatur pengunjung agar tidak berkerumun. Petugas akan menegur langsung terhadap pengunjung yang nekat berkerumun. Bahkan, petugas juga akan menegur pengunjung yang tidak memakai masker melalui pengeras suara.
Di samping itu, manajemen TSTJ sudah tidak memberlakukan pembagian sesi pada jam kunjungan. Sebelumnya, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 1.000 orang per hari dibagi dua sesi. Namun, sekarang jam kunjungan dibuat normal pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari, kecuali libur pada Jumat.
Bimo menambahkan, kondisi TSTJ yang terbuka menjadi keuntungan karena dapat menekan risiko penularan Covid-19. "Kita mengalir saja. Tidak shift-shift-an lagi. Karena prinsipnya orang 2.000 masuk Taman Jurug kan tidak kelihatan, yang penting kami pecah tidak bergerombol itu saja kuncinya. Dan pengunjung itu bergerak," imbuhnya.
Untuk pembelian tiket diimbau dilakukan secara daring. Namun, petugas tetap melayani pengunjung yang membeli tiket langsung di loket pada hari berkunjung. Pembayaran tiket juga diimbau menggunakan nontunai misalnya QRIS maupun kartu debet. Meski demikian, petugas masih melayani pembayaran uang tunai dengan prosedur tersendiri.
Bimo mengakui, selama pembatasan usia pengunjung, jumlah pengunjung rata-rata 50 orang per hari. Akhir pekan sama jumlahnya tak jauh beda. Bahkan, petugas banyak menolak rombongan satu bus atau satu minibus lantaran membawa anak-anak di bawah 13 tahun. Dengan adanya pelonggaran tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan ke TSTJ.