Selasa 13 Oct 2020 22:03 WIB

Baleg DPR: Tak Ada Substansi UU Ciptaker yang Diubah

Jumlah halaman naskah UU Ciptaker berubah-ubah hingga terakhir 812 halaman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada subtansi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diubah. Hal tersebut menjawab terkait beredarnya berbagi versi naskah final UU Cipta Kerja yang timbulkan polemik di masyarakat.

"Yang berubah itu seperti yang saya sampaikan, itu terkait dengan ada hasil keputusan panja (panitia kerja) terkait pengembalian beberapa pasal, 161 - 172 di Undang-Undang Tenaga Kerja itu, itu kita kembalikan karena memang putusan panja makanya ada tambahan, begitu juga dengan pasal 79," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga

Lebih detail ia menjelaskan, bahwa ada sejumlah pasal di UU existing yaitu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi keputusan panja pada 3 Oktober 2020. Namun, pada saat paripurna 5 Oktober 2020 lalu, pasal existing tersebut belum dimasukan. Supratman menambahkan, setelah disisir dan ditemukan, akhirnya pasal-pasal di UU existing yang disepakati dalam panja tersebut dimasukan ke dalam UU Cipta Kerja.

"Itu keputusan panja, dan itu sudah memuat terhadap simplifikasi yang dibuat oleh pemerintah kemarin itu kesepakatan. Tapi saya kan enggak boleh, itu keputusan panja harus memuat semua pasal 161 - 172," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengeklaim hal tersebut tidak menyalahi aturan. Ia pun tak sepakat jika UU Ciptaker disebut cacat formil.  Menurutnya, undang-undang dikatakan cacat formil apabila DPR memasukan pasal yang bukan keputusan di dalam panja.

"Seharusnya tidak (melanggar aturan). karena memang keputusan panja itulah yang harus disahkan," ucapnya.

Sementara itu terkait beredarnya berbagai macam versi draf UU Ciptaker ke publik, dirinya justru mempertanyakan hal tersebut. Supratman mengklaim Baleg tak pernah mengeluarkan draf yang jumlah halamannya 1.035 ke publik.

"Kalau soal draf yang beredar, yang edarin siapa? Kan yang edarin siapa? Yang kedua, bagi Baleg, kita enggak pernah mengedarkan ada yang 1.035 halaman, atau yang lain-lain, sama sekali enggak pernah," tuturnya.

Selain itu dirinya juga mengaku tidak memperhatikan jumlah halaman UU Ciptaker pada saat disahkan di paripurna. "Waduh nanti aku cek dulu, aku enggak bisa suruh hapal yang kayak gitu soal halaman, halaman kan barusan berkembang. Kalau cari tahu apa yang diputuskan di panja saya bisa menjawab 100 persen," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, tidak ada pasal selundupan dalam UU Ciptaker. Khususnya, selama proses penyempurnaan naskah yang dilakukan dalam seminggu terakhir.

“Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement