Selasa 13 Oct 2020 16:51 WIB

Mulai 9 November, Pemkot Padang Larang Pesta Pernikahan

warga cukup menikah di KUA, rumah ibadah atau rumah pribadi.

Pasangan pengantin, Mizwar dan Ines mengenakan masker saat duduk di pelaminan pada resepsi pernikahan Minang atau Baralek, di Lubukbuaya, Padang, Sumatera Barat, Ahad (5/7). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Pasangan pengantin, Mizwar dan Ines mengenakan masker saat duduk di pelaminan pada resepsi pernikahan Minang atau Baralek, di Lubukbuaya, Padang, Sumatera Barat, Ahad (5/7). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penularan Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa (13/10).

Baca Juga

Menurut dia, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. "Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.

Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemkot Padang," kata dia.

Selain itu Pemkot Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement