Selasa 13 Oct 2020 04:55 WIB

13 Sektor yang Dibolehkan Beroperasi Saat PSBB Transisi

Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membolehkan 13 sektor

Pengunjung berjalan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta, Senin (12/10). Setelah sempat ditutup sejak 14 September 2020 karena penerapan PSBB di Ibukota, kini kawasan wisata Ancol kembali dibuka seiring dicabutnya status PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Pengunjung berjalan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta, Senin (12/10). Setelah sempat ditutup sejak 14 September 2020 karena penerapan PSBB di Ibukota, kini kawasan wisata Ancol kembali dibuka seiring dicabutnya status PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membolehkan 13 sektor beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020. SK tersebut adalah surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada tanggal 12 Oktober 2020.

"Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasidengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku," tulis keputusan dalam SK tersebut.

Baca Juga

Adapun 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi adalah:

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar

- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu keluarga

- Customer dilarang berpindah-pindah/berlalu lalang

- Kursi yang tidak digunakan disingkirkan dari ruang makan

- Alat makan-minum wajib disterilkan

- Pengunjung wajib mencuci tangan

- bagi usaha yang memiliki TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) untuk live music dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tidak menimbulkan kerumunan

- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan.

2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).

- Tiap mobil maksimal 4 orang

- Pemesanan tiket secara daring

- Pemesanan makan-minum dilakukan saat di pintu masuk dan diantar oleh petugas

- Kegiatan pertunjukkan harus selesai jam 24.00

- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan

3. Salon/barbershop

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

- Customer mendaftar secara online

- Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan

4. Golf/driving range

- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar pemain dan antar caddy minimal 2 meter

- Pemain wajib mencuci mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain

- Mengatur flow pergerakan orang dan menjaga jarak minimal 2 meter

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama

- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi dan menghindari menyentuh muka setelah memegang bola atau peralatan lainnya

5. Meeting/ seminar/workshop

- Maksimal 25 persen kapasitas dan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter\- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang

- Alat makan dan minum wajib disterilkan

- Pelayanan makan-minum dilarang dalam bentuk prasmanan

- Pelayan memakai masker, face shield, sarung tangan

6. Kawasan pariwisata (Ancol, TMII, dll)

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Penjualan/pembelian tiket wajib secara daring

- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga

- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling

7.Taman rekreasi/taman margasatwa

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Penjualan-pembelian tiket wajib secara daring

- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga

- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling

8. Museum dan galery

- Maksimal 50 persen kapasitas

- Melakukan pencak data seluruh pengunjung dan pegawai desain buku tamu atau sistem teknologi informasi

9. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Mengatur jaga jarak minimal meter pada setiap wahana

- Mengatur jaga ar minimal 1 meter pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air

10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).

- Dilarang menimbulkan kerumunan

- Pelayanan makan minum dilarang dalam bentuk prasmanan

11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Jarak antar orang dan antar ulat minimal 2 meter

- Latihan bersama hanya diizinkan di luar ruangan/outdoor

- Menerapkan SOP secara ketat pada are yang dipakai bersama-sama

- Fasilitas dalam ruangan (indoor) lengkap alat pengatur sirkulasi udara

- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan

12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)

- Maksimal 50 persen kapasitas

- Wajib memakai peralatan milik pribadi

- Pemain wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain

- Mengatur flow pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama

- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan

13. Akad nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan

- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang

- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter

- Anak usia di bawah 9 tahun dilarang hadir

- Makan dan minum dilarang dalam bentuk prasmanan

- Alat makan dan minum wajib disterilkan

- Kedua mempelai, wali nikah, saksi dan penghulu wajib memakai masker dan face shiled, petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement