REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok meminta kepada seluruh koperasi untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari 160 koperasi di Kota Depok baru 60 koperasi yang melakukan RAT.
Kepala Dinas DUKM Kota Depok, Mohamad Fitriawan mengatakan, secara peraturan RAT maksimal harus dilakukan sampai akhir Juni ini. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau dan mengingatkan agar koperasi menyelenggarakan kegiatan tahunan tersebut.
"Sebenarnya RAT maksimal harus diselenggarakan sampai Juni, namun sampai saat ini baru 60 koperasi. Maka itu, kami terus dorong agar segera melaksanakan meskipun secara daring atau video conference," ujar Fitriawan di Balai Kota Depok, Senin (12/10).
Fitriawan menjelaskan, RAT merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi. Melalui rapat ini dapat terpantau perkembangan masing-masing koperasi. "Karena yang namanya koperasi badan usaha bersama, sehingga harus ada transparansi dan pertanggungjawaban terhadap para anggotanya. Jadi, RAT ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan pihak koperasi," ujarnya.