Senin 12 Oct 2020 21:04 WIB

Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan 3M

Tingkat kesembuhan mencapai 76,48 persen dan kematian 3,55 persen per 11 Oktober

Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman saat masa PSBB di Jakarta, Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman saat masa PSBB di Jakarta, Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mendorong masyarakat disiplin menghindari kerumuman dan menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menekan penyebaran Covid-19. "Kerumunan manusia tidak bisa kita pastikan bahwa semuanya dalam kondisi yang aman," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (12/10).

Menurut dia, berdasarkan data Satgas Covid-19 terdapat tujuh persen pasien yang dirawat di Wisma Atlet adalah orang yang membatasi aktivitas di luar rumah. Ia menyebut pasien tersebut tertular Virus Corona dari anggota keluarga yang kerap kali beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama mendorong masyarakat untuk mengedepankan komunikasi melalui layanan yang tersedia. Cara itu dilakukan, untuk mengurangi penyebaran Virus Corona sebagai dampak dari adanya kerumunan. "Apabila ada hal yang membutuhkan penjelasan, dapat dilakukan dengan berkomunikasi atau berdialog melalui saluran yang sudah ada, termasuk terkait UU Cipta Kerja. Saluran melalui judicial review itu tetap terbuka, sehingga kita dapat tetap mengutamakan 3M," katanya.

Mengenai perkembangan penanganan pandemi, Menko Airlangga menjelaskan bahwa tingkat kesembuhan mencapai 76,48 persen dan tingkat kematian sebesar 3,55 persen per 11 Oktober 2020.

Kemudian terkait keterisian tempat tidur (BOR) di RS Darurat Wisma Atlet sebesar 48,68 persen dan BOR Flat Isolasi Mandiri sebesar 47,59 persen. "Terkait 3T yaitu Test, Trace, dan Treat sudah dikerjakan dengan baik dan berbasis standar. Tadi Presiden juga meminta untuk pengawasan yang lebih detail dan mikro di 12 kabupaten/kota yang punya kasus aktif lebih dari 1.000," kata Menko Airlangga.

Dia menjelaskan 12 kabupaten/kota yang perlu mendapat perhatian tersebut antara lain Ambon, Jakarta Utara, Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Jayapura, Padang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement