REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar. Total barang bukti mencapai 1,14 juta batang dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,16 miliar yang diangkut dengan dua truk.
"Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, nilai taksiran barangnya mencapai Rp 1,16 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 676,38 miliar. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara hingga menemukan truk dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju kencang ke arah Demak pada Ahad (11/10) dini hari. Setelah menghentikan truk tersebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,14 juta batang.
Barang bukti rokok beserta truk dan sopir maupun kernet akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas hasil pemeriksaan awal, terindikasi telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang nomor 11/1995 jo. UU nomor 39/2007 tentang Cukai.