Senin 12 Oct 2020 17:12 WIB

Satu Demonstran di Malang Jadi Tersangka

Dia ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pengrusakan bus Polres Batu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Selain mengakibatkan puluhan polisi serta pendemo luka-luka, unjuk rasa tersebut juga menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan beberapa di antaranya dibakar oleh massa. (ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Selain mengakibatkan puluhan polisi serta pendemo luka-luka, unjuk rasa tersebut juga menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan beberapa di antaranya dibakar oleh massa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian telah menyelidiki lebih lanjut terkait satu pelaku demonstrasi di Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Kamis (8/10). Pelaku itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pengrusakan bus Polres Batu.

"Lainnya masih kita dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan. Masih penyelidikan semua," kata Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Kota Malang, Senin (12/10).

Baca Juga

Saat ini, Leonardus belum bisa mengungkapkan profesi tersangka pengrusakan bus Polres Batu. Akan tetapi, dia memastikan, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang. Tersangka setidaknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 129 demonstran di Mapolresta Makota, Kamis (8/10) malam. Jumlah ini terdiri atas 59 mahasiswa, 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, dua pelajar SMP dan satu orang buruh. Kemudian 15 orang pengangguran, satu orang petugas keamanan (//security//) dan lima orang kuli bangunan.

Aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap pengunjuk rasa selama 1x24 jam. Upaya ini dilakukan untuk menentukan status dan peranannya pada aksi unjuk rasa. Hasilnya, satu orang diduga telah merusak kendaraan sehingga harus ditahan. Sedangkan yang lainnya sudah dipulangkan ke kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan, pengrusak kendaraan teridentifikasi berinisial AN (21). Pria asal Wagir, Kabupaten Malang ini bekerja sebagai kuli bangunan. AN diduga hanya mengikuti massa lain untuk melakukan unjuk rasa tapi terlalu berlebihan.

Tercatat, lima kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rusak akibat unjuk rasa. Rinciannya, satu mobil CRV terbakar dan empat lainnya mengalami kaca pecah. Kendaraan milik Satpol PP, Polres Batu dan Polres Blitar juga dilaporkan terbakar. 

Kerusakan juga terjadi di kantor pemerintahan, baik di Gedung DPRD maupun kantor Pemkot Malang. Kerusakan lainnya juga nampak di sepanjang jalan, fasilitas umum dan lampu taman sekitar lokasi unjuk rasa. 

Selain itu, 15 anggota Polresta Makota dan Brimob juga dilaporkan mengalami luka ringan dan berat. Tiga anggota Brimob sempat dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA). Sementara untuk korban luka di kubu demonstran belum diketahui sampai sekarang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement