Senin 12 Oct 2020 15:53 WIB

Bioskop di DKI Tetap Ajukan Permohonan Sebelum Beroperasi

Usaha yang akan dibuka dipandang mudah diatur untuk tidak terjadi kerumunan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Disparekraf DKI Jakarta masih mengharuskan bioskop mengajukan permohonan kepada pemda sebelum beroperasi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Disparekraf DKI Jakarta masih mengharuskan bioskop mengajukan permohonan kepada pemda sebelum beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengungkapkan pertimbangan diperbolehkannya pusat kebugaran dan bioskop beroperasi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, pusat kebugaran telah diperbolehkan beroperasi sebelum dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pengetatan.

Sementara, bioskop atau jenis aktivitas di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, hingga upacara pernikahan, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum kegiatan digelar. "Pusat kebugaran sebelumnya sudah pernah diizinkan buka. Sedangkan bioskop sejak PSBB ditetapkan belum pernah diizinkan buka," kata Bambang saat dihubungi, Senin (12/10).

Baca Juga

Berdasarkan dokumen Pengaturan PSBB Masa Transisi Pemprov DKI Jakarta yang berlaku pada 12-25 Oktober 2020, bioskop hanya dapat diisi 25 persen dari total kapasitas dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas harus memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.

Bambang mengklaim, diperbolehkannya tempat usaha kembali beroperasi lantaran kasus penularan Covid-19 sudah melandai. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan terkait baik pusat maupun daerah.

"Usaha yang akan dibuka merupakan usaha yang dipandang mudah diatur untuk tidak terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan," ucap Bambang.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menyusun pengaturan operasional secara teknis. Disparekraf DKI Jakarta akan segera menerbitkan Surat Keputusan.

"SK Kadisparekraf yang mengatur tentang hal tersebut masih dalam proses pembahasan, diharapkan hari ini sudah bisa diterbitkan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement