Senin 12 Oct 2020 15:30 WIB

Walkot Bekasi tak Perpanjang Pembatasan Jam Tempat Usaha

Tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam.

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tidak memperpanjang maklumat pembatasan jam operasional aktivitas kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB meski aturan jam malam masih berlaku di kota penyangga DKI Jakarta itu.

"Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan surat edaran tanggal 29 September 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, di Bekasi, Senin (12/10).

Dalam surat edaran tersebut, tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam operasional. Surat edaran ini juga sebagai implementasi terhadap perpanjangan masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00-23.00 WIB. Sedangkan tempat karaoke dan biliard boleh beroperasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Panti pijat dan arena bermain anak mulai jam 12.00-21.00 WIB.

Sementara gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara hingga pukul 21.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB selebihnya dibungkus dan dibawa pulang.

Sebelumnya Effendi mengeluarkan maklumat yang berlaku selama tujuh hari mulai 2-9 Oktober 2020. Maklumat ini mengatur pembatasan aktivitas usaha hanya sampai jam 18.00 WIB kecuali tempat makan di atas jam 18.00 WIB masih boleh buka dengan layanan bungkus-bawa pulang.

Kebijakan ini, menurut dia, merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Panjaitan. Kepala Satuan Polisi Pamong PrajaBekasi,Abi Hurairoh, mengatakan instansinya terus melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku demi menekan penularan virus Korona.

"Kegiatan monitoring setiap hari bersinergi dengan aparat dari TNI dan Polri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement