Senin 12 Oct 2020 14:26 WIB

Dinkes: Belum Ada RS Keberatan Tarif Swab Test Rp 900 Ribu

Hari ini surat edaran akan disebar ke seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) virTangerang, Banten.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) virTangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah telah menetapan harga maksimal swab test atau tes usap mandiri sebesar Rp 900 ribu. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan, hingga saat ini belum ada rumah sakit di wilayah Kabupaten Tangerang yang keberatan dengan penetapan tarif tersebut.

"Sampai saat ini belum ada RS yang keberatan dengan harga segitu. Sampai saat ini ya. Belum ada keluhan dari RS, terutama di wilayah saya, Kabupaten Tangerang," ujar Muchlis kepada Republika, Senin (12/10).

Muchlis menjelaskan, pihaknya akan melakukan survei dan mengumpulkan data terkait RS yang bisa menerapkan tarif maksimal tersebut. Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua rumah sakit di Kabupaten Tangerang yang menetapkan tarif tersebut. "Ada dua yang sudah bersurat resmi. RS Qadr dan RS Mitra Keluarga," ujarnya.

Menurut Muchlis, dengan sudah adanya dua rumah sakit yang menetapkan tarif maksimal tersebut, kemungkinan akan disusul oleh rumah sakit-rumah sakit lainnya. "Yang lain enggak menutup kemungkinan juga menerapkan," jelasnya.

Terkait penetapan harga tersebut, Muchlis mengatakan, pihaknya akan memastikan ragam upaya agar pihak pelayanan kesehatan benar-benar merasa tidak keberatan. Salah satunya dengan mengatur jumlah pelayanan. "Sebenarnya agak berat. Cuma nanti bisa diupayakan. Mungkin dari sisi jumlah pelayanannya," terangnya.

Muchlis menambahkan, rencananya pada Senin (12/10) pihaknya akan menyebar surat edaran ke berbagai rumah sakit di Kabupaten Tangerang agar mengikuti ketetapan yang diberlakukan Kemenkes. "Rencana hari ini mau sebar surat edaran. Penetapan tarif itu juga belum lama kan ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk deteksi virua corona mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan harga tes usap terbaru itu berlaku setelah surat edaran dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diterbitkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement