Senin 12 Oct 2020 14:11 WIB

 PSBB Transisi, Legislator: Warga Harus Tetap Waspada

Kebijakan PSBB transisi ini bukan berarti membuat masyarakat lengah pada Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Senin (12/10) ini, DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB transisi. Namun, Anggota DPR RI dari Jakarta Utara Ahmad Sahroni menilai, kebijakan ini bukan berarti membuat masyarakat lengah pada Covid-19.

Meski ada kelonggaran dalam PSBB Transisi ini, ia meminta masyarakat tak mengurangi sikap awas dan waspada masyarakat atas penularan Covid-19.  “Yang penting selama namanya masih PSBB, mau penuh atau transisi, saya harap perilaku masyarakat tidak boleh berubah. Tetap waspada, jangan kendor, sampai vaksin ditemukan,” kata Sahroni melalui pesannya, Senin (12/10).

Sahroni mengakui pertimbangan DKI untuk melonggarkan PSBB cukup beralasan. Anggka penularan Covid-19 juga dinilainya kian melandai. “Karena memang data menunjukkan bahwa terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian di Jakarta dalam tujuh hari terakhir,” ujar dia.

Di samping itu, Sahroni meyakini, seiring dengan pelambatan angka penularan Covid-19 di ibu kota, maka sektor ekonomi juga bisa kembali bangkit setelah sempat terhenti di era PSBB total. Karena itu, langkah Anies untuk menerapkan kembali PSBB transisi, dinilai Sahroni, bisa menyeimbangkan langkah ekonomi.

Sahroni mengingatkan, sektor-sektor usaha juga tidak bisa terus distop dalam waktu lama. Sehingga memang diperlukan keseimbangan dalam hal kebijakan.

"Yang pasti pada PSBB transisi ini, jangan sampai publik melonggarkan protokol covid-19 yang sudah dijalankan. Tetap selalu pakai masker, tetap jaga jarak, dan pemerintah dan aparat tetap tegas mengawasi aturan ini,” ujarnya menegaskan.

Setelah dua kali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi mulai Senin (12/10). PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan hingga 25 Oktober.

"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan, Ahad (11/10).

Anies menjelaskan, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian, tampak mendatar sejak dilakukan rem darurat PSBB transisi. Dia mengatakan, dalam tujuh hari terakhir juga terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement