REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perpanjangan jam malam yang berlaku di Kota Bekasi masih menunggu arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu dikonfirmasi Wali Kota Rahmat Effendi. "(Sementara ini masih) menunggu intruksi Menko Maritim dan Investasi," kata Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (11/10).
Selama menunggu perintah dari Luhut, aturan kegiatan usaha di malam hari kembali menggunakan peraturan dalam Surat Edaran Wali Kota pada 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara tempat biliard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.
Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live music yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.
Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan jam malam di Kota Bekasi saat diberlakukan mulai 2 Oktober juga mengalami revisi. Semula, kegiatan usaha dipukul rata tutup pada 18.00 WIB.
Namun, setelah direvisi, tempat makan, restoran cepat saji, dan kafe boleh buka di atas pukul 18.00 WIB dengan syarat harus take away. Pepen mengaku sempat gegabah ketika mengeluarkan maklumat pertama. "Direvisi karena kita kan kemarin ada yang teledor. Engga jam 18.00 WIB semua ditutup, kalau take away itu dia buka sampai jam 24.00 WIB gak apa-apa, gak ada persoalan. Itu yang diluruskan," kata Pepen beberapa waktu lalu.