REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hari ini. Pedoma ini untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19 di tempat ibadah.
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad (11/10), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi. Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing. Sedangkantempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.