REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Manajemen rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kota Cirebon, Sabtu (10/10). Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas warga guna menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan mulai 9 Oktober 2020, Kota Cirebon sudah memberlakukan pembatasan aktivitas.
‘’Salah satu poinnya adalah penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas,’’ kata Agus, usai pelaksanaan apel kesiapan pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan Balaikota Cirebon, Sabtu (10/10).
Agus mengakui, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas memang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan penyebaran Covid-19. Namun, dengan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas, bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Kota Cirebon.
Selama ini, Kota Cirebon dikunjungi banyak orang dari luar daerah setiap akhir pekan untuk berlibur. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki libur panjang.
Semakin banyak warga yang berkunjung ke Kota Cirebon, maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemkot Cirebon.
Agus menyatakan, kebijakan itu diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. Pihaknya pun tidak ingin pembatasan lalu lintas di titik tertentu justru berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan kecil lainnya.
‘’Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja,’’ kata Agus.
Agus menambahkan, jika mobilitas dan pergerakan orang masih tinggi, dikhawatirkan risiko penyebaran Covid-19 akan semakin meningkat. Padahal saat ini, kondisi ruang isolasi mandiri kapasitasnya sudah penuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk kendaraan yang masuk ke dalam Kota Cirebon.
‘’Kita lakukan di sembilan titik. Bisa pagi atau sore. Fleksibel,’’ tutur Andi.
Jika penyekatan di satu titik membuat arus lalu lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain.
‘’Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Kota Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi,’’ kata Andi.