REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni sebesar Rp 900 ribu. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menilai angka tes tersebut sudah cukup murah. Menurutnya, harga modal atau asli tes swab bisa mencapai Rp 500 ribu.
"Murah kalo Rp 900 ribu, kit-nya saja kan hampir Rp 500 ribu. Belum bayar gaji pegawai tim kesehatan belum APD," kata Pepen, sapaan akrabnya.
Dia menuturkan, harga yang ditetapkan Kemenkes juga sudah cukup fleksibel. Dengan harga segitu, diharap masyarakat sudah mau berinisiatif untuk melakukan tes sendiri apabila yang disediakan oleh Pemkot Bekasi antre.
"Kalau Pemkot kan kita masih bayar sendiri artinya pemerintah. Nah kalau itu dilepas itu mungkin harus ada rujukan, kalau engga ada sanksinya," kata dia.
Adapun, Pepen, menerangkan, kondisi laboratorium kesehatan dan juga rumah sakit milik Pemkot Bekasi kewalahan dalam menampung spesimen PCR. Akibatnya, banyak spesimen yang antre hasilnya. "Hasil lab masih ada 1000-an yang harus waiting list ya sepekan ini," ujar dia.
Sejauh ini, pihaknya akan menambah jumlah alat PCR di tiga rumah sakit tipe D. Adapun, tiga alat PCR portable tambahan ini akan ditempatkan di RSUD Jatisampurna, RSUD Pondok Gede dan RSUD Bantar Gebang. Jumlah kapasitasnya bervariasi yakni sebanyak 34, 46 dan 64 dalam satu kali putaran.
Jika sudah tersedia, maka nantinya spesimen yang dari Mustika Jaya dan Rawalumbu, bisa langsung diolah di RSUD Bantar Gebang. Begitupun dengan spesimen dari Jatiasih dan Pondok Melati.