Ahad 11 Oct 2020 00:46 WIB

Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam Akibat Layang-Layang

Layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan.

Listrik padam (Ilustrasi). Aliran listrik di Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa, Timur padam akibat gangguan layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan.
Foto: Istimewa
Listrik padam (Ilustrasi). Aliran listrik di Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa, Timur padam akibat gangguan layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aliran listrik di Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa, Timur padam akibat gangguan layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan. Layang-layang pada penghantar 150kV Ujung-Bangkalan, sehingga menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan, dan Guluk-Guluk padam.

Senior Manager General Affairs, PT PLN UID Jawa Timur, A Rasyid Naja di Surabaya, Sabtu mengakui beberapa wilayah di Madura mengalami pemadaman pada Sabtu pukul 14.56 WIB. "Tim PLN dengan sigap melakukan evakuasi layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV usai hujan reda dan kondisi dinyatakan aman," kata Rasyid, .

Baca Juga

Ia mengatakan, tepat pada pukul 17.56 WIB sistem telah kembali normal, sehingga beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat disuplai penuh PLN dan risiko padam lebih luas dapat dihindarkan. "Kami laporkan bahwa dengan respon cepat Tim PLN UP3 Pamekasan, pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam," tuturnya.

Karena itu, Rasyid mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan, dan berhadap tidak akan terjadi lagi ke depan. "Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancamhukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP," katanya.

Sementara itu, sesuai Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan, bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana. Sebelumnya, Sabtu (03/10) peristiwa serupa juga terjadi pada Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2, yang menyebabkan pemadaman listrik meluas hingga 8 Kabupaten di Jawa Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement