REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih kurang Rp 34,5 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibatalkan pemerintah pusat. Pembatalan tersebut dikarenakan merebaknya Covid-19.
"Kegiatan dari DAK yang dibatalkan antara lain peningkatan jalan serta penguatan database kondisi jembatan," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Safwana ketika dihubungi di Penajam, Sabtu (10/10).
Ia menjelaskan total ada enam kegiatan bersumber dari DAK 2020 di Bina Marga Dinas PUPR yang dibatalkan pemerintah pusat. Kegiatan tersebut antara lain peningkatan jalan Kampung Baru-Sesumpu sekitar Rp 10 miliar, peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung sebesar Rp 13 miliar, kemudian penguatan database dan survei kondisi jembatan Rp 106 juta.
"Totalnya anggaran DAK itu lebih kurang Rp 34,5 miliar yang gagal dikerjakan tahun ini karena ditarik pemerintah pusat," kata Safwana.
Namun, menurut dia, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Desa Labangka, Sesulu dan Sukaraja senilai Rp 6 miliar yang menjadi tanggung jawab Bidang Pengairan Dinas PUPR tetap berlanjut. Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp 40,6 miliar untuk pengadaan infrastruktur.