REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi di Padang menahan 252 orang perusuh dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung tiga hari berturut-turut di Padang, Sumatera Barat. Sebanyak 84 orang ditahan pada Kamis (9/10) dan 168 orang pada Jumat (10/10).
"Total dari tiga hari aksi unjuk rasa itu ada 252 orang yang ditahan karena diduga menjadi perusuh," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu (10/10).
Ke-84 orang yang ditahan pada Kamis diproses di Kantor Polresta Padang, dan telah dipulangkan pada Jumat. Sementara 168 orang yang ditahan pada Jumat di Mako Brimob Polda Sumatera Barat, sementara proses dan pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.
Dari 168 orang itu, 163 orang adalah laki-laki, sementara lima perempuan. Selain itu polisi juga menyita 53 unit sepeda motor, 85 unit handphone, dan satu unit kamera.
Massa itu juga dipulangkan setelah diambil data, dibina, membuat pernyataan, serta dijemput orangtua mereka. Mereka mayoritas adalah remaja, pelajar, dan warga umum yang berbeda barisan dengan rombongan mahasiswa.
"Alhamdulilah aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa serta kelompok lainnya selama tiga hari berturut-turut berlangsung kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang,AKBP Imran Amir.
Ia mengatakan selama tiga hari itu tidak ada kerusakan terhadap fasilitas negara, kendaraan aparat, serta petugas ataupun anggota massa yang luka. Polisi mengapresiasi dan berharap sikap tersebut dipertahankan saat melakukan aksi demonstrasi, sehingga kondusifitas tetap terjaga.
"Sumbar bukan daerah yang identik dengan perusuh," kata Kapolres yang merupakan putra daerah itu.