Sabtu 10 Oct 2020 06:35 WIB

Fraksi PKS Nilai DPR Kejar Tayang UU Ciptaker

Draf UU Ciptaker yang simpang siur jadi bukti kejar tayang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah anggota Tim Labfor Bareskrim Polri melakukan olah TKP halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota Tim Labfor Bareskrim Polri melakukan olah TKP halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menyayangkan kerja DPR yang terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini berimbas pada simpang siurnya draf RUU tersebut yang tersebar di masyarakat.

"Ya seharusnya sudah siap (draf final RUU Cipta Kerja). Ini karena pembahasan yang tergesa-gesa dan bahan RUU omnibus law yang terkait lebih dari 80 UU," ujar Mulyanto saat dihubungi, Jumat (9/10).

Baca Juga

Mulyanto yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan, dia dan sejumlah anggota lainnya juga belum mendapatkan draf final RUU Cipta Kerja. Ini menjadi pertanda, bahwa DPR perlu memperbaiki sejumlah hal untuk ke depannya.

"Ke depan demokrasi yang substantif, aspiratif dan modern menjadi kebutuhan kita bersama. Agar kita dapat menjalankan amanah rakyat secara profesional," ujar Mulyanto.

Diketahui, pimpinan dan anggota DPR RI belakangan meminta agar publik terlebih dahulu membaca UU Cipta Kerja. Namun, hingga Jumat (9/10) ini, draf yang dianggap resmi belum juga dibagikan ke publik.

"Ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani barulah disampaikan ke publik," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (8/10).

Saat ditanya soal perbaikan yang dimaksud, Indra Iskandar tak memberikan penjelasan secara rinci. "Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement