Sabtu 10 Oct 2020 07:19 WIB

DKI Terbitkan Kepgub tentang Penerima Bansos Tahap VI

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI Bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI Bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI Bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Kepgub itu telah ditandatangani Anies pada tanggal 29 September 2020.

Dalam Kepgub itu menyebutkan, bantuan sosial (bansos) akan didistribusikan kepada 1.160.409 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut menurun dibandingkan penerima bansos pada bulan April, yaitu 1.194.633 KK.

Baca Juga

"Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub, Jumat (9/10).

Bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk bahan pokok senilai Rp 300 ribu per paket per kepala keluarga. Biaya tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan biaya pengepakan.

Anggaran penyaluran bansos itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement