Sabtu 10 Oct 2020 00:17 WIB

Pemkab Banyumas Dorong UMKM Miliki Legalitas

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan UMKM bila sudah memilki legalitas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) gratis membuat kue donat di Omah Mocaf Hend
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) gratis membuat kue donat di Omah Mocaf Hend

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya, mengurus legalisasi izin usahanya. Upaya ini, antara lain dilakukan dengan dilaksanakannya Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Gelas Umi Kece Mas).

''Banyak keuntungan yang bisa didapatkan UMKM bila sudah memilki legalitas. Antara lain, UMKM tersebut akan lebih mudah mendapatkan berbagai program bantuan yang dilaksanakan pemerintah,'' jelas  Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf, dalam acara peluncuran Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Gelas Umi Kece Mas), Jumat (9/10).

Baca Juga

Dia menyebutkan, di wilayah Banyumas cukup banyak UMKM yang belum memiliki izin usaha. Terutama dari kalangan usaha pembuatan makanan dan kerajinan skala rumah tangga. ''Hal inilah yang mendorong kami meluncurkan program Gelas Umi Kece Mas,'' katanya.

Dalam melaksanakan gerakan ini, Amrin menyatakan, pihaknya bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kesehatan, Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas, dan  Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, pengurusan izin usaha ini bisa dilakukan dengan cara cukup mudah di kantor MPP (Mal Pelayanan Publik). Untuk usaha kecil, izin yang diberikan dalam bentuk izin IRT (Industri Rumah Tangga). ''Untuk mengurus izin usaha kecil ini, kami tidak memungut  biaya. Kecuali untuk industri rumah tangga pangan (IRTP), karena harus mengurus izin PIRT (Produk Rumah Tangga Pangan) untuk memeriksa kelayakan produk pangannya,'' jelasnya.

Dia juga menyatakan, setelah memiliki IRTP, pengusaha mikro/kecil mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di MPP. ''Mengurus HAKI untuk nama produk usahanya, juga bisa dilakukan melalui MPP. Kita sudah ada layanan perizinan ini,'' katanya.

Amrin mengakui, untuk mengurus HAKI memang ada biaya yang cukup besar. Dalam hal ini, pengusaha akan dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 1.850.000. ''Ini sedang kami usahakan agar Pemkab Banyumas bisa memberikan subsidi. Paling tidak, pengusaha hanya akan membayar PNBP sebesar Rp 500.000,'' jelasnya. n eko widiyatno

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement