Sabtu 10 Oct 2020 02:32 WIB

Pakar: UU Ciptaker Bisa Putus Mata Rantai Korupsi Birokrasi

Pakar menilai UU Ciptaker bisa memutus mata rantai korupsi birokrasi.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Cipta Kerja bisa memutus mata rantai korupsi birokrasi. Menurutnya, UU Ciptaker bisa menghapus peninggalan buruk masa orde baru yakni korupsi, maladministrasi, abuse of power, suap hingga mafia-mafia di berbagai sektor.

"Saya apresiasi upaya pemerintah yg telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Baca Juga

Menurut Romli, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yg msh terjadi sampai saat ini, yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta mafia-mafia di berbagai sektor.  UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yg selama 75 pemerintahan ada menghambat efisiensi administrasi. 

Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat, padahal justru melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap serta perilaku pemburu rente.  Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional. 

"Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum, " tegasnya. 

Romli melanjutkan, yang kini perlu disoroti adalah terkait Peraturan Pemerintahnya. Ia berharap hal itu lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi bangsa dan negara. 

Karena UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yg harus diselesaikan secara hati-hati (with due care), pasti (certainty) dan jelas (lex certa) sehingga memerlukan waktu yg relatif lama, tidak tergesa-gesa dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menurutnya,rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah. Padahal menurutnya pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis adalah Res Judicata, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali jika terbukti sebaliknya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai penerapan Undang-undang Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. "UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement