REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno merespons penolakan mahasiswa dan buruh terhadap UU Cipta kerja dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Irwan meminta, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Omnibus Law.
"Kepada Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangan untuk menerbitkan Perpu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Irwan, Jumat (9/10).
Pasalnya, Irwan menyebut, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR awal pekan ini menimbulkan perlawanan dari kalangan buruh, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat. Karenanya, dia meminta, Presiden menerbitkan Perpu supaya dapat memenuhi tuntutan demonstran.
Sebelumnya, surat serupa juga dikirikan Irwan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Isi surat yang dikirimkan Irwan menyampaikan aspirasi peserta unjuk rasa di Sumbar sejak Rabu (7/10) lalu.
Dan hari ini, Jumat (9/10) Gubernur Sumbar kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Irwan meminta, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Omnibus Law.
Selain gubernur Sumbar juga sudah ada sejumlah kepala daerah lain yang juga menyurati dan meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk Omnibus Law. Yakni Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Beberapa bupati dan wali kota juga menyuarakan hal serupa. Yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji.