Jumat 09 Oct 2020 16:43 WIB

KPU Purbalingga Umumkan Harta Kekayaan Calon Bupati/Wakilnya

Penyampaian harta kekayaan ini merupakan amanat pasal 74 PKPU Nomor 3 tahun 2017

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Jajaran Komisioner KPU Banyumas dengan disaksikan Kapolres Banyumas AKBP  Bambang Yudhantara Salamun, memusnahkan suat suara rusak di TPST Berkoh  Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Selasa (16/4).
Foto: Republika/Eko Widiyatmo
Jajaran Komisioner KPU Banyumas dengan disaksikan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, memusnahkan suat suara rusak di TPST Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Selasa (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memberi kesempatan bagi para calon Bupati/wakil Bupati yang mengikuti pilkada serentak, untuk mengumumkan harta kekayaannya. Hal itu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU yang berlangsung di aula KPU setempat, Jumat (9/10).

Dalam kesempatan itu, dua pasangan calon bupati/wakil bupati yang hadir, memaparkan harta kekayaan yang dimiliki. Pemaparan harta kekayaan ini, dimulai dari pasangan calon bupati nomor urut I Muhamad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno, kemudian diikuti pasangan nomor 2, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono.

Calon Bupati Muhamad Sulhan Fauzi dalam kesempatan itu, melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya bernilai Rp 6.093.610.440. Sedangkan wakilnya,  Zaini Makarim Supriyatno melaporkan harta kekayaannya bernilai  Rp 6.226.000.000.

Paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi, melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 7.106.518.273, sedangkan wakilnya, Sudono, menyampaikan  harta kekayaannya hanya bernilai Rp 1.705.415.000.

Dalam pemaparan tersebut, tidak dirinci jenis harta kekayaan yang dimiliki kedua paslon. Mereka hanya menyebutkan, nilai harta kekayaan yang disampaikan terdiri dari jenis harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, dan uang tunai.

Komisioner KPU Purbalingga, Andri Supriyanto, menyebutkan penyampaian harta kekayaan masing-masing calon ini merupakan amanat dari pasal 74 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan. Daftar harta kekayaannya ini, akan dipublikasikan pada masyarakat dan diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement