REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekhawatiran masyarakat terhadap Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai tidak berdasar. Apalagi jika disebut UU yang bertujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya itu dianggap menyengsarakan rakyat.
Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai saat ini masyarakat merasa khawatir UU Cipta Kerja tidak memiliki kejelasaan. “Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).
Sebaliknya, menurut Romli Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan berdampak positif. Sebab bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” ucapnya.
Selain itu, kata Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi. "Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” ucapnya.