Jumat 09 Oct 2020 14:50 WIB

8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Aksi Penolakan UU Ciptaker

Mereka sempat menjalani perawatan luka-luka di rumah sakit lalu dibolehkan pulang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law memenuhi Malioboro di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law memenuhi Malioboro di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Delapan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang mengikuti aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law di kawasan Malioboro, Kamis (8/10) kemarin, mengalami luka-luka saat terjadinya kericuhan. Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha mengatakan, delapan mahasiswa ini menjalani perawatan di rumah sakit.

"Enam mahasiswa di antaranya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, satu mahasiswa di Klinik Utama Asri Medical Center, dan satu mahasiswa di RS Bethesda," kata Ariadi kepada wartawan, Jumat (9/10). 

Baca Juga

Walaupun begitu, delapan mahasiswa tersebut kini sudah diperbolehkan pulang. "Sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan," ujarnya. 

Selain itu, Ariadi juga menyebut ada mahasiswanya yang masih berada di kepolisian. Hingga berita ini ditulis, belum bisa dipastikan berapa mahasiswa UAD yang diamankan pihak kepolisian. "Sedangkan mahasiswa UAD yang ada di kepolisian, sampai rilis ini dibuat masih dilakukan pendataan dan advokasi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni serta Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UAD. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan selanjutnya," ujarnya. 

Seperti diketahui, kericuhan yang terjadi dalam aksi penolakan UU Ciptaker di Yogyakarta disayangkan oleh banyak pihak. Kericuhan ini menyebabkan kerusakan fisik terhadap  beberapa fasilitas di kawasan Malioboro.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Semestinya tidak perlu terjadi aksi yang rusuh, sehingga menodai kemurnian perjuangan rekan-rekan pekerja," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement