Jumat 09 Oct 2020 10:21 WIB

Pendemo Istana Bogor: UU Cipta Kerja tak Pro Rakyat

Omnibus Law dinilai melecehkan demokrasi karena pembahasan tidak dilakukan terbuka.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus terus melanjutkan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Bogor meski hujan mengguyur, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ratusan mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus terus melanjutkan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Bogor meski hujan mengguyur, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10) WIB, sempat ricuh. Massa gabungan dari Kelompok Cipayung Plus Bogor Raya sempat bentrok dengan pihak aparat sekitar pukul 17.30 WIB di tengah hujan.

Dalam bentrokan tersebut, terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan, serta lempar-lemparan botol. Beberapa mahasiswa juga sempat terkena pukulan dari pihak aparat.

Di tengah bentrokan, Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser datang dan langsung berkomunikasi dengan para mahasiswa. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto juga sempat memantau dari dekat aksi para mahasiswa, dan berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa seusai terjadinya ricuh.

Sebelum massa membubarkan diri, Ketua PMII Kota Bogor, Hamzah mewakili para mahasiswa dari sepuluh organisasi kepemudaan, dengan membacakan tuntutannya di depan pagar Istana Kepresidenan Bogor.

Dalam tuntutan para mahasiswa, Hamzah mengatakan, Omnibus Law tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Di antaranya adalah, Omnibus Law dinilai melecehkan demokrasi dan cacat secara formil, karena pembahasan tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melibatkan masyarakat.

"Lalu, UU Cipta Lapangan Kerja tidak pro terhadap masyarakat dan melanggar Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih dari 90 tahun yang melanggar UU Agraria," jelas Hamzah.

Selain itu, dia juga memaparkan masalah pesangon yang harusnya 32 kali, menjadi 25 kali saja. Menurut mahasiswa, point tersebut sangat merugikan para pekerja atau buruh. "Cuti haid juga dihapuskan dan perubahan UU Ketenagakerjaan tentang Outsourcing yang memungkinkan karyawan bisa dikontrak seumur hidup," ujar Hamzah.

Setelah selesai membacakan tuntutannya, para mahasiswa ini pun membubarkan diri secara damai sekitar pukul 18.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement