REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan pelayanan gratis pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat ibadah dan pendidikan di wilayahnya.
"Harapannya memang nanti semua tempat ibadah, semua fasilitas pendidikan, dan yang sifatnya sosial, diharapkan bisa diselesaikan semuanya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya Robben Rico di Kota Surabaya, Jumat (9/10).
Robben mengemukakan, selama ini pengurusan legalitas tempat ibadah dan fasilitas pelayanan sosial umumnya terkendala masalahkepemilikan lahan hingga sejarah tanah. Robben mengimbau pengelola tempat ibadah dan tempat pendidikan segera melengkapi dokumen pengurusan IMB agar pemkot bisa membantu penerbitan izinnya.
"Kalau surat-suratnya lengkap semua, mungkin sepekan kelar, karena ini bukan bangunan rumit," kata Robben.
Dia menambahkan, saat ini ada sekitar 30 dokumen IMB yang sedang ditangani oleh pemkot. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (8/10), secara simbolis menyerahkan IMB kepada pengurus masjid, gereja, dan sekolah yang mendapat pelayanan pengurusan izin gratis dari pemerintah kota.
Risma mengatakan, selama ini proses penerbitan IMB tempat ibadah dan fasilitas pendidikan umumnya tidak bisa cepat karena persyaratan yang disampaikan kurang lengkap. "Jangankan IMB rumah ibadah, tanahnya pemkot aja juga begitu kok. Misalkan IMB sekolah kita, sulit juga," kata Risma.