REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah pengunjuk rasa yang diamankan Polresta Malang Kota (Makota) bertambah menjadi 129 orang. Kini ratusan pendemo yang melakukan aksinya di sekitar Gedung DPRD dan Balai Kota Malang tersebut harus menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19.
"Ini ada beberapa orang yang kita amankan demo yang anarkis. Kita lakukan rapid test ke mereka. Kalau ada yang reaktif langsung kita lakukan swab test," kata Kapolresta Makota Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (8/10) malam.
Jika terdapat pengunjuk rasa yang positif Covid-19, maka mereka akan dibawa ke safe house. Di sini, para pengunjuk rasa akan menjalani karantina selama 14 hari. Langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga telah memisahkan para pengunjuk rasa yang diamankan sesuai peranannya masing-masing. Demonstran yang tidak terlibat dalam pengrusakan kendaraan akan dipulangkan ke kediamannya. Namun apabila sebaliknya, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum.
Dari ratusan pengunjuk rasa yang diamankan, 21 orang di antaranya merupakan pelajar. Menurut Leonardus, keikutsertaan mereka dalam demonstrasi sekadar ikut-ikutan. Mereka tidak tahu hal yang hendak didemo dan wacana di aksi tersebut.
"Makanya nanti kita pilah dulu (para pelajar) karena masih banyak yang perlu kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Ribuan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam aliansi "Malang Melawan" melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Kamis (8/10). Unjuk rasa ini diwarnai aksi saling lempar botol, batu, flare, kayu dan sebagainya ke arah gedung DPRD Kota Malang yang dijaga oleh petugas kepolisian.
Tindakan ini pun disambut petugas dengan lemparan gas air mata dan tembakan air (water canon). Beberapa kendaraan pemerintah dan kepolisian juga mengalami kerusakan dari kaca pecah sampai terbakar.