REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa dilakukan dengan cara pembuatan peraturan-peraturan di tingkat bawahnya. Bisa juga dengan mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perppres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK," ujar Mahfud pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Dia menyatakan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker. Itu berlaku sepanjang semua prosesnya dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Mahfud mengatakan, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Masih terkait perusakan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat serta warga masyarakat dalam demonstrasi terkait UU Ciptaker, pemerintah juga menilai, semua itu merupakan tindakan yang tidak sensitif atas situasi kondisi saat ini. Situasi di mana pandemi Covid-19 masih melanda dan ekonomi sedang sulit.
Mahfud menyampaikan, atas dasar hal tersebut, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat. Pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor penunggangnya.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," jelasnya.