Jumat 09 Oct 2020 00:01 WIB

12 Kendaraan Gulkarmat Bersihkan Jalanan Jakarta

Pengunjuk rasa masih bertahan di sejumlah titik di Jakarta.

12 Kendaraan Gulkarmat Bersihkan Jalanan Jakarta. Bara api dan asap mengepul dari sisa bangunan halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10). Halte yang menjadi akses ke stasiun MRT ini hangus dibakar massa yang dipukul mundur dari area bundaran Bank Indonesia.
Foto: Prayogi
12 Kendaraan Gulkarmat Bersihkan Jalanan Jakarta. Bara api dan asap mengepul dari sisa bangunan halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10). Halte yang menjadi akses ke stasiun MRT ini hangus dibakar massa yang dipukul mundur dari area bundaran Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyiagakan 12 unit kendaraan untuk membersihkan jalan-jalan ibu kota usai aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Kami menyiagakan 12 unit," kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi Antara, Kamis malam (8/10).

Baca Juga

Dia menyampaikan 12 unit kendaraan tersebut telah disebar di sejumlah titik aksi demonstrasi dan dalam posisi siaga. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta akan membantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan jalan.

Hingga pukul 22.00 WIB aparat kepolisian masih berupaya membubarkan massa pengunjuk rasa yang masih bertahan di sejumlah titik di Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap aksi massa penolak UU Cipta Kerja di ibu kota bisa dibubarkan pada Kamis malam sebelum pergantian hari.

photo
Sejumlah massa aksi saat terlibat bentrok dengan petugas di Jakarta, Kamis (8/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai merugikan buruh dan pekerja. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Terkait aksi massa penolak UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah tempat di Indonesia, Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah yang menghormati kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan secara damai. Dia pun mengingatkan penolakan terhadap undang-undang bisa dilakukan melalui jalan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah menyayangkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu. Dia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada seluruh aktor yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement