Kamis 08 Oct 2020 23:38 WIB

Tjahjo: Transformasi Digital Bisa Cegah Korupsi Birokrasi

Transformasi digital dibangun melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan transformasi digital dapat mencegah korupsi di birokrasi. Pemerintah membangun transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Inilah yang ingin kita bangun, baik itu percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat untuk bisa menutup peluang-peluang terjadinya ‘main mata’," ujar MenPAN RB Tjahjo, saat Webinar Pencegahan Korupsi dan Politisasi Birokrasi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (8/10).

Baca Juga

SPBE mencakup perencanaan (e-planning), pengadaan barang atau jasa (e-procurement), penganggaran (e-budgeting), dan pelayanan (e-services). Digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ini telah membawa transparansi, pangkas birokrasi hingga percepatan waktu layanan. 

Tjahjo mengatakan, transformasi digital juga harus diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni. Pembangunan SDM aparatur harus dilakukan melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi. 

Pembangunan SDM aparatur harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing tinggi, tetapi tetap memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja. Karena itu, Kementerian PANRB melakukan upaya terkait aksi pencegahan korupsi di instansi pemerintah.

Upaya ini di antaranya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), serta penguatan pengawasan melalui pembangunan Zona Integritas. 

Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), unit kerja dengan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), hingga kawasan WBK/WBBM. 

“Kami berharap dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM akan mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan yang melayani masyarakat secara baik,” imbuh Tjahjo. 

Menteri Tjahjo, menyampaikan apresiasi kepada ICW yang telah mengembangkan pusat belajar Antikorupsi berbasis digital. Ia berharap masyarakat semakin mudah untuk memahami segala aspek yang berkaitan dengan area rawan korupsi dan cara pemberantasannya. Khususnya bagi birokrat diharapkan dapat semakin mempercepat terwujudnya pemerintahan yang efektif, bersih, dan profesional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement